IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA AMPLAS KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Kepala Desa Amplas Jalan Protokol Pasar I, Tambak Rejo. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh masyarakat di Desa Amplas yang dipilih secara purposive sampling sehingga sampel penelitian penyebaran angket diambil 15% dari 211 orang atau sama dengan 32 orang. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah angket, wawncara dan observasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa belum sepenuhnya diimplementasikan di Desa Amplas dalam pemberdayaan masyarakat yaitu dengan persentase 71,09%. Dari keempat program pemberdayaan terdapat 3 program yang sudah terlaksana. Di antara program tersebut adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam memberikan pendapat dalam Musyawarah Pembangunan Desa, pembinaan kewirausahaan seperti pelatiham jahit-menjahit dan pelaksanaan kegiatan gotong-royong dan kerja bakti. Kemudian ada satu program yang belum terlaksana yaitu pemberian pinjaman modal.