PERAN MEDIATOR DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Medan)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini dilaksanakan di Jalan Pengadilan No. 8 Medan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yang ditinjau dari sudut sifat penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data dalam penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Dengan prosedur teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumentasi, yakni mencari data-data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku atau agenda yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan melalui dua tahap, yakni tahap pra mediasi dan tahap mediasi. Mediator berperan untuk menyelesaikan masalah antar pihak yang bersengketa dengan tuntas, mempertemukan kepentingan kepentingan kedua belah pihak yang saling berbeda untuk memperoleh titik temu yang dapat dijadikan untuk memecahkan masalah yang dipersengketakan. Mediator membantu para pihak penggugat dan tergugat memahami pandangan masing-masing dan membuka wawasan yang baru agar memperoleh kesepakatan bersama. Hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Medan, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yakni, pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena adanya rasa egois (ego tinggi) antar pihak tergugat dan penggugat, gengsi, merasa mengulur waktu, merasa dia yang berhak, membenarkan diri sendiri dan menyalahkan pihak lawan. Faktor eksternal, yakni, keluarga dan mediator dapat juga menjadi penghambat dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.