PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU JAWA MUSLIM DI HUTA IV NAGORI SAYUR MATINGGI KECAMATAN UJUNG PADANG KABUPATEN SIMALUNGUN
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum Islam dan hukum adat dalam pembagian harta warisan pada masyarakat suku Jawa Muslim di Huta IV Nagori Sayur Matinggi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Penelitian ini dilaksanakan di Huta IV Nagori Sayur Matinggi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris yang ditinjau dari sudut sifatnya yaitu penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan prosedur pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang ada di Huta IV Nagori Sayur Matinggi Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun yang berjumlah 97 KK. Sampel dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling yaitu menentukan sampel dengan pertimbangan tertentu yang dipandang dapat memberikan data secara maksimal. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Data-data naratif yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara, diinterprestasikan untuk selanjutnya dianalisis. Dalam penelitian kualitatif analisis data diperoleh di lapangan dan hasilnya dituangkan dalam bentuk tulisan dan dianalisis. Dari hasil penelitian dapat dilihat dari 12 KK yang menjadi sampel dapat disimpulkan bahwa pembagian harta warisan secara hukum Islam belum terlaksana secara keseluruhan di masyarakat. Namun bukan berarti hukum Islam tidak dipakai dalam pembagian harta warisan yang ada di masyarakat, akan tetapi digabungkan/dikolaborasikan dengan pembagian harta warisan pada hukum adat Jawa agar tidak terjadi perselisihan diantara keluarga ataupun menghindari konflik yang terjadi di kemudian hari dan menciptakan ketenteraman di antara pihak keluarga. Dengan kata lain, masyarakat lebih memilih pembagian harta warisan secara hukum waris adat yaitu hukum adat Jawa dari pada hukum waris Islam dalam pelaksanaan pembagian harta warisan