PERAN PPNS DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (Studi Di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran PPNS dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di Sumatera Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Dinsa Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di JL. Sisingamangajara Km. 55 No. 14 Marindal Medan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum (yuridis empiris) yang ditinjau dari sudut sifatnya yaitu penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Adapun jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer, dan data sekunder. Dengan prosedur pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling yaitu menentukan sampel dengan pertimbangan tertentu yang dipandang dapat memberikan data secara maksimal. Analisis data yang digunakan adalah analisis data yang berupaya memberikan gambaran secara jelas dan konkret terhadap masalah penelitian yang dibahas secara kualitatif, dan selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan PPNS dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, mendirikan pos peredaran pengangkutan hasil hutan, meningkatkan kuantitas dan kualitas personil dan melakukan penyuluhan hukum. Selain itu yang dilakukan PPNS untuk menindak para pelaku saat tertangkap tangan dilapangan melakukan illegal logging dengan menyita hasil illegal logging yang dijadikan sebagai barang bukti, memberikan sanksi yang tegas beradasarkan Pasal 78 ayat (1-15) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 kehutanan jika terbukti bersalah dan melakukan penahanan sementara di kantor PPNS selama 1 hari (1x24) jam. Kendala yang dialami PPNS dalam menangani kasus illegal logging yaitu objek penegakan hukum sulit ditembus hukum, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, pelaku utama (aktor intelektual) yang sulit ditembus hukum, keterbatasan dana dan sarana dan prasarana.