IMPLEMENTASI UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA CINTA RAKYAT KABUPATEN DELI SERDANG
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Cinta Rakyat Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Alat pengumpulan data dengan mewawancarai Kepala Desa, Kepala Urusan Pembangunan, dan BPD, observasi dan penyebaran angket kepada 107 masyarakat yang dipilih secara purpossive sampling. Aktivitas dalam analisis data meliputi data reduction, data display dan verification. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 belum sepenuhnya diimplementasikan di Desa Cinta Rakyat Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan yang ada meliputi tahap rencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan belum seluruhnya dilakukan berdasarkan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dari ketujuh program pelaksanaan pembangunan terdapat empat program yang sudah terlaksana. Diantara keempat program tersebut adalah pembangunan rabat beton, dreinase, poskamling dan penahan jalan Siliwangi. Kemudian ada tiga program yang masih belum terlaksana, diantaranya adalah pembangunan pagar kantor Desa Cinta Rakyat, Sirtu jalan Siliwangi dan penanaman 100 tanaman pucuk merah.