PERILAKU PENGENDARA DALAM BERLALU LINTAS DI KOTA MEDAN (STUDI KASUS KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KAWASAN LETDA SUDJONO)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya keadaan perilaku anomie dalam berkendaraan, untuk mengetahui bentuk dalam penanggulangan anomie dalam berkendaraan, serta dampak yang terjadi pada pelanggaran berkendaraan dalam pelanggaran lalu lintas di kota Medan tepatnya di kelurahan Bandar Selamat Kecamaan Medan Tembung kawasan Letda Sujono Kota Medan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan wawancara, penelitian ini dilakukan di Kota Medan yang berlokus di keluruhan Bandar Selamat kecamatan Medan tembung Kota Medan. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah pengguna jalan yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Adapun teori yang digunakan adalah dialektika anomie Emile Durkheim dan Robert K Merton Hasil penelitian di lapang menunjukan bahwa perilaku anomie di gambarkan dalam berkendaraan yaitu tidak ditaatinya aturan-aturan yang sudah ada baik secara eksplisit maupun implisit. Keadaan perilaku anomie dalam berkenderaan ditunjukan dalam bentuk pelanggaran lalu lintas dengan tidak menaati aturan atau regulasi yang sudah ada seperti melanggar peraturan lalu lintas tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak mempunyai SIM dan STNK, tidak menyalakan lampu, tidak menggunaka kaca spion dan lain sebagainya. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah factor kendaraan, factor manusia dan factor jalan raya. Bentuk solusi alternative dari penang gulangan anomie versi penegak hukum adalah dengan memberlakukan pendidikan dini masalah lalu lintas, pengawasan regulasi, pembudayaan lalu lintas dan safety riding. Bentuk solusi alternative kedua dari penanggulangan anomie versi teori adalah cara penanggulangan anomie Robert K Merton yaitu dengan cara konformitas, inovasi, ritualisme, penarikan diri dan pemberontakan. Dampak yang terjadi akibat pelanggaran adalah dampak Undang-undang, diberlakukannya undang-undang lalu lintas dianggap mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan lalu lintas salah satunya adalah meningkatkan pemahaman tentang tertib lalu lintas dan angka kecelakaan dapat ditekan, kemudian dampak pelanggaran lalu lintas adalah dampak bagi masyarakat adalah tingginya anngka kecelakaan di jalan raya, kemacetan lalu lintas semakin parah akibat masyarakat yang tidak tertib rambu lalu lintas, dan budaya masyarakat yang sudah membiarkan pelanggaran lalu lintas dianggap sepele, sehingga orang tidak merasa bersalah apabila melanggar lalu lintas.