HAMBATAN DAN UPAYA PENYELESAIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PT TAMBANG INDRAPURI JAYA DENGAN PIHAK PENGANGKUT PERORANGAN DAN CV ANOE MEUGAHRN(SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SIRON BLANG KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR)

Main Author: Irsyadi Juni Munandar
Format:
Terbitan: Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8307
Daftar Isi:
  • PT Tambang Indrapuri Jaya dalam melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang bijih besi dari lokasi tambang di Desa Siron Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie menuju Pelabuhan Malahayati Krueng Raya melakukan perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut. Namum dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut tidak terlaksana kegiatan pengangkutan sebagaimana yang diperjanjikan dikarenakan adanya berbagai hambatan-hambatan.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT Tambang Indrapuri Jaya dengan pihak pengangkut dan upaya penyelesaian yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT Tambang Indrapuri Jaya dengan pihak pengangkut.Metode penelitian untuk memperoleh data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT Tambang Indrapuri Jaya dengan pihak pengangkut yaitu terjadinya keterlambatan pembayaran biaya pengangkutan oleh PT Tambang Indrapuri Jaya dan tidak efektifnya pelaksanaan pengangkutan yang dilakukan oleh pihak pengangkut. Upaya penyelesaian yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan perjanjian pengangkutan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan pihak terkait yaitu pihak pengangkut dan pihak manajemen perusahaan PT Tambang Indrapuri Jaya. Hasil musyawarah tercapai kesepakatan yaitu para pihak senantiasa akan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan.Disarankan kepada PT Tambang Indrapuri Jaya agar membuat perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut memuat ketentuan-ketentuan secara menyeluruh dengan mengatur berbagai hal menyangkut dengan pelaksanaan kegiatan pengangkutan. Disarankan kepada para pihak agar dapat selalu berpegang dan berpedoman pada hasil musyawarah yang telah disepakati.
  • Banda Aceh