MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN

Main Author: rina dwinanda
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum , 2014
Subjects:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8086
Daftar Isi:
  • ABSTRAKRINA DWINANDA, MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF2014PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILANFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv, 71), pp.,bibl.(T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.)Pelaksanaan kegiatan usaha perbankan sering kali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan konflik antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah dan apabila tidak dapat terselesaikan dengan baik oleh bank maka akan berpotensi menjadi sengketa yang pada akhirnya dapat merugikan nasabah, mempengaruhi reputasi bank dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui jalur peradilan. Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, guna penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai mediasi perbankan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, proses mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank oleh Bank Indonesia, dan kekuatan akta kesepakatan mediasi oleh Bank Indonesia.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder baik dengan mengunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi.Hasil penelitian menunjukan penyelesaian secara mediasi perbankan melalui tahapan yaitu nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna pencarian penyelesaian, apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Kekuatan hukum akta kesepatakan mediasi oleh Bank Indonesia adalah final dan binding.Disarankan bahwa Bank Indonesia sebaiknya mengatur ketentuan yang lebih jelas dan tegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
  • Banda Aceh