PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MINIMARKET INDOMARET PADA PERBEDAAN HARGA LABEL TAMPILAN PRODUK DAN KASIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Main Author: JAYA SAKTI PRANATA
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=73914
Daftar Isi:
  • Pasal 10 huruf aUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) disebutkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkankan, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar mengenai:Harga atau tarif suatu barang/jasa. Selain itu dalam Pasal 4 huruf b UUPK juga disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UUPK dimana adanya perbedaan informasi harga label tampilan produk dengan pembayaran kasir di Minimarket Indomaret.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum konsumen terhadap perbedaan harga pada label tampilan produk dan kasir pada Minimarket Indomaret, untuk menjelaskan faktor apa saja yang menyebabkan perbedaan harga pada label tampilan produk dan kasir, dan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang dilakukan terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat adanya perbedaan harga pada label tampilan produk dan kasir.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang akan memberikan pemahaman utuh terhadap hukum dalam konteks norma maupun sosial. Penelitian ini bersumber dari hasil wawancara responden dan informan sebagai data primer dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaku usaha Minimarket Indomaret belum sepenuhnya melaksanakan perlindungan hukum terhadap konsumen atas perbedaan harga pada label tampilan produk dan kasir. Faktor penyebab pelaku usaha melakukan perbedaan harga pada tampilan produk dan kasir adalah faktor human errordalam proses pemasangan harga barang, faktor kurangnya kesadaran hak dan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tingkat akan kesadaran hak konsumen yang masih sangat rendah, serta karena kurangnya pengawasan dari pemerintah yang tidak efektif. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat perbedaan harga tersebut adalah konsumen dapat membatalkan pembelian dan melakukan komplain langsung serta konsumen dapat menggugat pelaku usaha ke jalur litigasi maupun non litigasi termasuk juga melalui BPSK.Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih teliti terhadap pencantuman label harga tampilan produk, dan kepada konsumen agar lebih cerdas dalam mempertahankan hak-haknyasebagai konsumen. Serta kepada pemerintah diharapkan juga agar memfokuskan pengawasannya terhadap informasi harga kepada pelaku usaha.