STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA

Main Author: Adia Nanda Putra
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=71694
Daftar Isi:
  • ABSTRAKADIA NANDA PUTRA,2019STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 67) pp, app, bibl.(Kadriah, S.H., M.Hum.)Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima adalah gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan, salah satunya mengenai kelangkapan para pihak, sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 87/PDT/2019/PT.BNA. Dalam putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak menggungat dua orang ahli waris lainnya, padahal dua orang ahli waris tersebut telah meninggal sebelum meninggalnya pewaris dan tidak menguasai harta warisan, jadi kasus ini murni kasus perbuatan melawan hukum karena tergugat telah menguasai tanah penggugat secara melawan hukum.Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya Nomor : 87/PDT/2019/PT.BNA sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat formil gugatan dan untuk menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan juga melakukan wawancara dengan informan untuk memperoleh data tambahan.Hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 87/PDT/2019/PT.BNA yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak, padahal ahli waris yang tidak digugat adalah ahli waris yang tidak mendapat warisan karena meninggal sebelum meninggalnya pewaris dan pada saat itu belum berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga ahli waris pengganti dianggap patah titi. Asas retroaktif terbatas KHI menyatakan ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan lagi untuk warisan yang telah dibagi secara riil sebelum berlakunya KHI, sehingga tidak perlu menggugat ahli waris yang telah meninggal maupun anaknya yang tidak menguasai harta warisan dan gugatan ini seharusnya dapat dilanjutkan ketahap berikutnya. Hakim juga tidak menerapkan hukum dengan benar sehingga tidak melahirkan tujuan hukum dalam putusan tersebut.Disarankan bagi hakim dalam memberikan putusan hendaknya memperhatikan dalil-dalil dan alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak dengan baik dan melihat asas-asas hukum, peraturan yang berlaku dalam masyarakat maupun peraturan Perundang-undangan, sehingga akan melahirkan suatu putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.