LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH

Main Author: LISA ADE JUSTICIA
Format: Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala , 2014
Subjects:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=6849
Daftar Isi:
  • LISA ADE J, LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BANKRAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH OLEHKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DANLELANG BANDA ACEH2014 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(vi,58), pp.,bibl.,app.RISMAWATI, S.H., M.Hum.Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanahberikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang.Pelunasan piutang Bank pemerintah diserahkan kepada Panitia Urusan PiutangNegara (PUPN) yang operasional di daerah-daerah diserahkan pada DirektoratJenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan selanjutnya dilimpahkan kepada KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan lelangeksekusi.Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan upaya yang dilakukan olehKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh sebelumlelang eksekusi atas objek hak tanggungan Bank Rakyat Indonesia Cabang BandaAceh, proses lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Banda Aceh atas objek hak tanggungan Bank Rakyat IndonesiaCabang Banda Aceh, dan hambatan dalam proses lelang eksekusi yang dilakukanoleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh atasobjek hak tanggungan Bank Rakyat Indonesia Cabang Banda Aceh.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitiankepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untukmendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden.Dari hasil penelitian diketahui bahwa lelang eksekusi merupakan upayaterakhir bagi bank untuk menyelesaikan kredit macet debiturnya. Bankmengajukan permohonan lelang tertulis disertai kelengkapan dokumen lainnyakepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnyaupaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) adalah menetapkan jadwal lelang dan diumumkan oleh bank yangbersangkutan. Pengumuman lelang memuat mengenai objek jaminan, jadwal, danbesarnya uang jaminan yang harus diserahkan calon peserta sebelum jadwallelang. Pelaksanaan lelang diawali dengan dibacakannya nilai limit oleh pejabatlelang. Peserta harus menawar minimal sama atau lebih tinggi dari nilai limit.Pemenang lelang ditentukan oleh pejabat lelang. Hambatan pada lelang eksekusiberupa tidak adanya peminat lelang dan objek lelang masih ditempati debitur.Disarankan dalam menyalurkan kredit Bank Rakyat Indonesia harus lebihselektif dalam hal analisis terhadap kemampuan debitur untuk melunasi kredit,lebih rutin melakukan pengamatan terhadap perkembangan usaha debitur, lebihgencar dalam mengumumkan lelang eksekusi kepada khalayak ramai dandisarankan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)untuk melakukan panggilan terhadap debitur sebelum pengumuman lelangeksekusi sebagai upaya agar dapat membuat debitur semakin terdesak untuksecepatnya melunasi kreditnya kepada Bank bersangkutan.
  • Banda Aceh