PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN/ PEMUNGGUTAN, DAN PENYETORAN PPN DAN PPH PASAL 23 ATAS JASA SERVICE PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KANTOR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH

Main Author: DELVA MERIANDA
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=64748
Daftar Isi:
  • RINGKASAN Badan Pengelolaan Keuangan Aceh merupakan suatu instansi yang bergerak di bidang keuangan Aceh. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh menghitung gaji-gaji pegawai negeri sipil seluruh dinas Aceh dan menyusun anggaran pembelanjaan pemerintah daerah. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan penulis dilaksanakan pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 11 Februari sampai pada tanggal 11 April 2019.Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, pemotongan/pemungutan, penyetoran PPN dan PPh pasal 23 atas jasa peralatan dan perlengkapan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu.Pelaksanaan perhitungan PPN dan PPh pasal 23 oleh Bendahara pemerintah dengan tarif PPN 10 % dikali dengan dasar pengenaan pajak dan PPh pasal 23 dengan tarif 2 % dikali dengan jumlah pajak. Pemotongan menggunakan bukti dan daftar pemotongan PPh pasal 23 dibuat oleh PKP yang telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), sedangkan pemungutan PPN menggunakan faktur pajak.Pelaksanaan penyetoran PPh pasal 23 melakukan penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya melalui Bank Aceh. Dengan menggunakan e-billing secara elektronik dan jumlah SSP yang di cetak sesuai dengan KMK No.568/KMK.04/2000. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh telah melakukan potongan infaq yang diatur dalam Pergub No.60 Tahun 2008 pasal 14 ayat (1).