PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PNS DAN NON-PNS TIM KOORDINASI PELAKSANA KEGIATAN P2K-APBA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH
Main Author: | TRIA AGUSTIN DHARMA |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
, 2019
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=57840 |
Daftar Isi:
- RINGKASANPenulis melakukan Praktik Kerja Lapangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh yang berlokasi di Jln. T. Nyak Arief No. 120 Lampineung Banda Aceh. Penulis melakukan praktik kerja lapangan selama dua bulan terhitung mulai tanggal 11 Februari sampai 11 April 2019. Praktek Kerja Lapangan dilakukan guna menghasilkan Laporan Kerja Praktik (LKP) yang merupakan salah satu syarat tercapainya gelar Ahli Madya. Badan Pengelolaan Keuangan Aceh merupakan suatu instansi pemerintah yang bertugas pokok melakukan tugas umum pemerintah di Bidang Anggaran Aceh, Perbendaharaan, Akuntansi, Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota, Aset dan Pendapatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui prosedur Perhitungan, Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 atas Honorarium PNS dan NonPNS Tim Koordinasi Pelaksana Kegiatan P2K-APBA Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.Untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) dikumpulkan berbagai informasi yang diperlukan dalam menyusun laporan penulis yaitu dengan penelitian lapangan (Fel Research) untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, Wawancara (Interview) dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.Berdasarkan hasil pengamatan dan interview dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium PNS dan non-PNS Tim P2K-APBA yang dilakukan oleh bendahara harus lebih teliti dan memperhatikan dalam Pembulatan angka pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) agar Pemotongan PPh Pasal 21 tidak terjadi lebih bayar sehingga perhitungan dan jumlah yang disetor menjadi tepat. Bendaharawan melakukan Penyetoran jumlah pajak yang terutang pada hari yang sama mengunakan Kode Billing yang telah diperiksa oleh staf bidang keuangan yang dilakukan pada Bank Persepsi yaitu PT Bank Aceh Syariah. Pihak Bank akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran yang tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) yang berguna sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Banda Aceh