TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN ALASAN / KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA
Main Author: | DEWI AKMARINA |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=55711 |
Daftar Isi:
- Salah satu hak Terdakwa yang diatur dalam KUHAP ialah hak untuk memberikan keterangannya secara bebas dan hak Terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan di muka persidangan. Dalam teori hukum pidana, ketentuan asas ini disebut dengan non self incrimination dan right to remain silent, yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pada praktiknya, sikap diam dan tidak mengakunya terdakwa dijadikan sebagai alasan/keadaan yang memberatkan untuk menghukum terdakwa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa dalam perkara pidana dan kaitannya dengan asas non self incrimination dan menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP serta kaitannya dengan asas non self incrimination.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami permasalahan yang diteliti. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti keterangan terdakwa dalam perkara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, hanya merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri, harus memenuhi batas minimum pembuktian dan harus memenuhi asas keyakinan hakim. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah sungguhpun dalam proses pembuktian terdakwa membantah apa yang dituduhkan padanya, hakim tidak dibenarkan mempersalahkan terdakwa karena terdakwa diberikan hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Pertimbangan hakim dalam Pasal 197 ayat (1) huruf KUHAP terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah Majelis Hakim sudah seharusnya menjaga, memenuhi dan menghormati seluruh hak terdakwa, termasuk hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dalam bentuk pengakuan ataupun penyangkalan terhadap dakwaan kepadanya.Disarankan kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana untuk tidak menjadikan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai bagian dari pertimbangan yang memberatkan baginya dalam putusan.
- Banda Aceh