PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENJUALAN PRODUK KERAMIK LANTAI YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI DI KOTA BANDA ACEH
Main Author: | YOGA ARIEF INDRIANSYAH |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=54629 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi.56), pp.,bibl. MUSTAKIM, S.H., M.Hum. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Didalam pasal 4 huruf h tentang hak konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tetapi didalam kenyataannya hukum perlindungan konsumen terkait penjualan keramik lantai yang cacat tersembunyi belum terlaksana sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pembelian keramik yang mengandung cacat tersembunyi, faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen, serta upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap kerugian pembelian keramik yang mengandung cacat tersembunyi. Jenis metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh langsung dari informan dan responden melalui wawancara dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penjualan keramik yang cacat tersembunyi belum sesuai dengan yang telah ditentukan didalam UUPK. Faktor penyebab pelaku usaha tidak melaksanakan tanggung jawab adalah faktor pelaku usaha mencari keuntungan, kurangnya kesadaran pelaku usaha, pelaku usaha tidak teliti, serta kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan sarana dan prasarana. Upaya bagi konsumen yang dirugikan dapat bermusyawarah kepada pelaku usaha dan konsumen dapat juga mengajukan gugatan dipengadilan atau diluar pengadilan dengan bantuan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana yang diatur didalam pasal 45 UUPK.Disarankan kepada konsumen untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha sebelum membeli keramik agar hak-hak konsumen tidak diabaikan dan bagi konsumen yang dirugikan dapat komplain pada pelaku usaha atau dapat meminta bantuan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) agar hak-hak konsumen dilindungi dan mendapat ganti kerugian yang layak.