STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA
Main Author: | DAPIT ARDIWAN |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=52503 |
Daftar Isi:
- DAPIT ARDIWAN, 2018 ABSTRAK STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHKONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015TENTANG SYARAT-SYARAT KEPALA DESA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menbatalkan ketentuan pasal 33 huruf g yang menentukan bahwacalon kepala desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desasetempat wajib dalam 1 tahun. Dengan dibatalkan ketentuan pasal 33 huruf gdimungkinkan calon kepala desa merupkan orang luar desa tersebut, yang manaorang tersebut di khawatirkan memiliki tujuan tertentu sehingga merusak jati diridari desa tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusanhakim kurang memperhatikan asas-asas dan apa yang pertimbangan hakimMahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk membatalkan pasal 33 huruf g . Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang apabila dilihat dari tujuannyatermasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Yang mengunakanbahan hukum primer skunder maupun tersier. Pengumpulan data dilakukanmelalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,buku-buku dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan kurangcermat sehingga kurang terperhatikan asas otonomi desa dan tidak memperhatikanjuga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada Pasal18B ayat (2). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa membuat syaratyang terdapat dalam pasal 33 hurus g yang hakim Mahkamah Konstitusimembatalkan nya dengan pertimbangan bahwa setiap orang berhak mengaju dirisebagai pemimpin, sangat tidak tepat karena memang dalam konstitusi dijamin hak-hak tersebut, namun konstitusi merupakan norma yang sangat abstraksehibgga undang-undanglah sebagai peraturan yang mengatur hal lebih detail.Dan hak politik juga memiliki batasan yang batasan tersebut diatur oleh undangundang.yang mana seharusnya hakim mempertimbangkan beberapa hal tersebutdalam memutus kan perkara dengan Nomor 128/PUU-XII/2015. Disarankan, hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkaraNomor 128/PUU-XII/2015 dapat mempertimbangkan dan memperhatikan asasotonomi desa dan memperhatikan juga Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia khususnya pada Pasal 18B ayat 2 agar keaslian dan keletarian desabesrta adat-istadat nya tetap bertahan dan tidak hilang, karena adat-istiadattersebut merupakan jati diri bangsa.