PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Main Author: KAUSAR
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=52451
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KAUSAR,2018 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHANPIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKUTINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan NegeriBanda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51),pp.,tabl.,bibl.,app. Tarmizi, S.H., M.Hum.Pasal 197 ayat (1) butir d KUHAP berbunyi Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan, beserta alat pembuktian yangdiperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahanterdakwa. Namun kenyataannya hakim dalam mempertimbangkan kasuspencurian yang dilakukan oleh anak, pada kasus serupa dan pasal yang didakwasama tetap saja terdapat perbedaan pertimbangan, sehingga ada disparitasputusan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hal-hal yangdipertimbangkan oleh hakim dalam mejatuhi pidana terhadap anak sebagai pelakutindak pidana pencurian, serta menjelaskan penyebab adanya disparitas pidanaputusan hakim atas kasus pencurian yang dilakukan oleh anak. Data dalam penelitian didapatkan dengan menggunakan pendekatan yuridisempiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitubahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teoriteori,buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta peraturanperundang-undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh darilapangan (field research) dengan proses mewawancarai secara langsung kepadaresponden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk menetapkan putusan adabeberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan oleh hakim sepertipertimbangan yang bersifat yuridis yaitu pertimbangan yang terdapat di dalam didalam undang- undang, dan pertimbangan non yuridis yaitu : latar belakangperbuatan anak, akibat perbuatan anak, kondisi anak, serta keadaan sosialekonomi anak. Penyebab adanya disparitas dalam putusan kasus pencurian yangdilakukan oleh anak khususnya pada putusan Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN.Bna dan2/Pid.SusAnak/2017/PN.Bna adalah berasal dari faktor eksternal yaitu undangundangyaituketentuanpasal24ayat(1)Undang-undangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun 1945 dimana hakim diberikan kebebasan untukmenyelenggarakan peradilan, termasuk didalamnya menentukan hukuman bagiterdakwa. Serta faktor internal yang bersumber dari diri hakim sendiri dalammempertimbangkan suatu putusan. Disarankan agar pemerintah membuat sebuah pedoman pemidanaan, yaituketentuan dasar yang memberi arah untuk melaksanakan pemidanaan, pemberianpidana, dan penjatuhan pidana. Seperti yang terdapat didalam rancangan undangundangKUHP.untukdapatmeminimalisirdisparitaspemidanaan.i