PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADAT ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG)
Main Author: | Isnatul Rahmi |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=48355 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ISNATUL RAHMI, 2018 (Dr.Rizanizarli, S.H., M.H.) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAMPENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIANOLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADATACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Sabang)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,55)pp.bibl.tab Pasal 13 Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapatdiselesaikan secara adat, salah satunya adalah pencurian, Namun kenyataannya,yang terjadi di Kota Sabang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yangmengaturnya seperti didalam Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang LembagaAdat dan Qanun Aceh No 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yangmenyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian, untuk menjelaskanpenerapan konsep penyelesaian kasus pencurian oleh anak dalam adat Acehkhususnya di wilayah Kota Sabang, serta untuk menjelaskan hambatan dan upayapenyelesaian secara Restorative Justice dalam kaitannya dengan Adat Aceh diKota Sabang. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan menggunakanpenelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturanperundang-undangan dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden daninforman. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pencurian oleh anak ialahakibat kurangnya keharmonisan di dalam keluarga, ekonomi keluarga, dan jugaikut-ikutan teman dan akhirnya menjerumuskan anak ke dalam kasus pencuriantersebut, penyelesaian kasus dilakukan secara musyawarah melalui peradilan adattingkat gampong. Dalam penyelesaiannya keuchik dituntut untuk dapatmenerapkan hukum yaitu adat istiadat, keuchik memutuskan perkara tersebutdengan primsip kekeluargaan dan menimbang hukuman yang tepat kepada anakberdasarkan nilai adat-istiadat. Hambatan nya adalah Pendekatan yang sulit,peradilan adat yang kurang profesional, kurangnya pemahaman masyarakatterhadap hukum adat. Sedangkan Upaya nya adalah menyelesaikan masalah anakyang berkonflik dengan hukum tetapi tidak melalui jalur mekanisme SistemPeradilan Pidana Anak. Disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang perlu di sosialisasikanQanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat danmensosialisasikan Qanun 10 tahun 2018 tentang Lembaga Adat,agar masyarakatdapat memahami penyelesaian secara adat.