STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA

Main Author: IQBAL FAHRI
Format:
Terbitan: Fakultas Hukum , 2018
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=45037
Daftar Isi:
  • ABSTRAKIQBAL FAHRI, 2018STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN JAKARTA SELATAN TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,94),pp.,bibl.,app. (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah objek Praperadilan sehingga dijadikan sebagai dasar hukum permohonan Praperadilan pembatalan penetapan tersangka dalam putusan praperadilan Nomor 97/Pid.Prap/2017/Pn.Jkt.Sel. Namun putusan Praperadilan ini justru bertentangan dengan kewenangan hakim Praperadilan dalam memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka seperti yang diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan.Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusan hakim yang telah melampaui kewenangan dalam suatu putusan Praperadilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Praperadilan dan mengapa putusan hakim telah melanggar beberapa asas hukum acara pidana.Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan Nomor 97/Pid.Prap/2017/Pn.Jkt.Sel. telah melampaui kewenangan karena terkait kewenangan Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka sesuai dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 diatur bahwa untuk pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, Praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak boleh memasuki pemeriksaan materi perkara.Disarankan kepada Hakim sejalan dengan Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, seharusnya Hakim mengikuti aturan perihal pemeriksaan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka sesuai dengan apa yang telah diterangkan di dalam peraturan Mahkamah Agung tersebut.
  • Banda Aceh