PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS AUDITOR PADA KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI ACEH
Main Author: | NOVI ARDIANI |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=42165 |
Daftar Isi:
- Laporan kerja praktik (LKP) bertujuan untuk mengetahui prosedur dan penanganan pencairan dana perjalanan dinas auditor, dalam negeri maupun luar negeri. Dalam pencairan dana Anggaran Negara dikenal dua mekanisme pembayaran, yaitu mekanisme pembayaran lansung kepada pihak ketiga (LS) dan melalui Uang persediaan (UP). Mekanisme LS merupakan mekanisme penyaluran pencairan dana dari kas negara atau rekening Bendahara Umum Negara (BUN) kepada pihak ketiga sebagai penerima hak tagih kepada Negara, sedangkan mekanisme UP merupakan pembayaran kepada penerima hak tagih melalui Bendahara masing-masing instansi/perusahaan.Pada kantor Perwakilan BPKP Provinsi Aceh menggunaka metode Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persedian (UP). Mekanisme pembayaran atas beban APBN sebenarnya lebih difokuskan melalui pembayaran langsung (LS). Namun, banyak satuan kerja lebih memilih mekanisme Uang persedian (UP) dengan alasan tertentu.