WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN PINJAMAN KEPADABUKAN ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM JAYA PERKASA CABANG BLANGKEJEREN
Main Author: | TUTI HARTATI PW |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2018
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=41371 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKTuti Hartati PW.WANPRESTASI DALAM PEMBERIAN PINJAMAN KEPADABUKAN ANGGOTA PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM JAYA PERKASA CABANG BLANGKEJERENFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,66), pp.,bibl.,app., (Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum)Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ditentukan, bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi seperti ini disebut dengan koperasi simpan pinjam. Demikian juga dengan Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa yang memberikan pinjaman kepada bukan anggota yang berprofesi sebagai petani dan pedagang. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian penerima pinjaman tersebut tidak memenuhi kewajibannnya sebagaimana yang diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman dan upaya penyelesaian wanprestasi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada data sekunder yang terdapat dalam literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan.Berdasakan hasil penelitian bahwa mekanisme pelaksanaan pemberian pinjaman kepada bukan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemohon mengajukan permohonan peminjaman tanpa disertai jaminan, analisis pemberian pinjaman, keputusan pinjaman dan pemberian pinjaman. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pemberian pinjaman adalah usaha yang dijalankan peminjam tidak berjalan lancar, pihak peminjam melakukan penundaan dalam melakukan pembayaran pinjamannya, dan pendapatan pihak peminjam tidak menentu sehingga mempunyai hambatan untuk melakukan pembayaran pinjaman. Adapun upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa adalah pemberitahuan kepada pihak peminjam, untuk melakukan pembayaran tunggakan. Jika pihak peminjam masih belum melakukan pembayaran maka dilanjutkan dengan peringatan kepada pihak peminjam yang bersangkutan, langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kantor pusat Koperasi Konsumen Jaya Perkasa Aceh di Banda Aceh, dan pihak pusat yang akan menindak lanjuti penyelesaian wanprestasi tersebut. Pihak koperasi tidak dapat melakukan eksekusi harta peminjam karena tidak dijadikan sebagai jaminan.Diharapkan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memperketat persyaratan dalam memberikan pinjaman, memberikan denda kepada yang melakukan wanprestasi, diharapkan kepada pihak peminjam agar dapat melaksanakann pemenuhan perjanjian pinjam meminjam secara tepat waktu sesuai dengan yang telah diperjanjikan, dan kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Jaya Perkasa dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak peminjam yang melakukan wanprestasi.
- Banda Aceh