PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ACEH PADA PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN ACEH

Main Author: Suzanna Verinica
Format:
Terbitan: Fakultas Pasca Sarjana , 2018
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=38540
Daftar Isi:
  • Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menyatakan bahwa Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasilnya. Pengaturan penyertaan modal pemerintah Aceh tertuang juga dalam Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh, Penyertaan Modal Pemerintah Aceh adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Aceh yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah dengan prinsip saling menguntungkan.Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisis dan menjelaskan alasan pemerintah Aceh dalam melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, untuk menganalisis dan menjelaskan legalitas penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, serta untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Aceh sehubungan dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang mengacu pada norma-norma hukum yang tumbuh dalam masyarakat. Data yang dikumpulkan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan teori atau doktrin atau pemikiran konseptual yang berhubungan dengan objek telaahan. Untuk mendapatkan data primer dilakukan juga penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, adanya alasan hukum dan alasan politis Pemerintah Aceh dalam mempertahankan eksistensi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, meskipun Perusahaan Daerah tersebut sejak berdiri hingga saat ini belum memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta mendorong peningkatan perekonomian daerah. Kedua, penyertaan modal Pemerintah Aceh pada PDPA mempunyai legal standing yang jelas, namun demikian, masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengawasan yaitu, pengembangan anak perusahaan PDPA yang berbadan hukum bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 1994 Tentang Pendirian PDPA, Penyertaan modal yang tidak sesuai dengan akta pendirian PDPA, serta adanya hutang dan pinjaman PDPA pada pihak ketiga yang tidak disertai pertimbangan Gubernur dan Badan Pengawas. Ketiga, Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap kekurangan penyertaan modal pada PDPA sebagaimana yang telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 1994 Tentang pendirian PDPA, mengingat modal tersebut sangat diperlukan agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar.Disarankan agar Pemerintah Aceh meninjau kembali keberadaan anak-anak perusahaan PDPA dan melakukan pengawasan secara optimal terhadap kinerja PDPA. Pemerintah Aceh perlu membenahi PDPA sebagai BUMD, baik aspek pengangkatan direksi, keuangan, operasional dan administrasinya demi menjamin dan meningkatkan keberlangsungan serta meningkatkan perusahaan yang lebih maju dan produktif sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan menurut peraturan yang berlaku, Disarankan Agar Pemerintah Aceh melakukan perubahan bentuk badan hukum PDPA dari perusahaan daerah menjadi badan hukum Perseroan Terbatas, sehingga PDPA bisa berperan lebih optimal dalam pengembangan perekonomian Aceh, mendorong percepatan investasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperluas lapangan kerja.Kata kunci : penyertaan modal pemerintah, Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh
  • Banda Aceh