VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BANDA ACEH)

Main Author: T. HABIBI
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=34844
Daftar Isi:
  • ABSTRAK T. Habibi, 2017 VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTIDALAM TINDAK PIDANA KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA (Suatu PenelitianPada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,65), pp., bibl., tabl. Mukhlis, S.H., M.Hum.Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa surat sebagai salah satu alat bukti. SelanjutnyaPasal 187 KUHAP mengatur bahwa salah satu jenis surat yaitu Visum etRepertum yaitu surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapatberdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang dimintasecara resmi dari padanya. Berdasarkan penelitian di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh diketahui terdapat beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaksanakan Visum et Repertum dari tahun 2016-2017.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Visum et Repertum di Rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh danupaya yang telah ditempuh oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untukmengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Visum et Repertum. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan caramenggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitianlapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperolehdengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden daninforman. Penelitian kepustakaan (library research) juga dilakukan untukmemperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturanperundang-undangan, jurnal yang relevan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan-hambatan dalampelaksanaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh adalahketerlambatan korban dalam melaporkan kasus KDRT kepada pihak kepolisian,korban KDRT tidak membawa surat laporan polisi, rasa bimbang pada korbanKDRT untuk melakukan visum et repertum dikarenakan pelaku adalah keluarga korbansendiri dan belum semua aparat mau dan mampu melayani pengaduan korbanKDRT. Upaya-upaya yang ditempuh oleh Rumah Sakit Bhayangkara PoldaAceh untuk mengatasi hambatan hambatan pelaksanaan visum et repertumadalah meyakinkan korban untuk memberikan keterangan agar KDRT yangdialaminya tidak terulang lagi, membantu korban KDRT yang tidak membawasurat laporan polisi untuk kepentingan pembuatan visum et repertum danpenerapan standar pelayanan terhadap korban KDRT Disarankan korban KDRT harap segera melaporkan kekerasan yangdialaminya, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh perlu menigkatkanpelayanan dalam pembuatan visum et repertum, dan pihak kepolisian dapat memberikan pemahaman kepada korban akan pentingnya keterangannya serta tidak memandang kasus KDRT sebagai kasus yang tidak penting.