TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT GERMANWINGS FLIGHT 9525)
Main Author: | NONONG NADYA RIZQA |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2017
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=34738 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKNonong Nadya Rizqa,TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL(Studi Kasus Germanwings Flight 9525)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(viii, 63) pp., tbl., bibl., Rosmawati, S.H., M.H. Konvensi Warsawa 1929 mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat, bagasi atau kargo penumpang yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan dalam melakukan penerbangan internasional. Konvensi Warsawa 1929 dapat dikatakan sebagai induk dari Konvensi Montreal 1999. Namun, Konvensi Montreal 1999 lebih lengkap dan sempurna dibandingkan Konvensi Warsawa 1929. Tujuan dibentuknya Konvensi Montreal 1999 ialah sebagai pedoman apabila terjadi suatu perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam penerbangan internasional. Kasus Germanwings Flight 9525 telah menyebabkan tewasnya 150 penumpang dan awak pesawat yang diakibatkan hijacking oleh kopilot Andreas Lubitz.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima asuransi ganti rugi akibat hijacking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan skripsi ini.Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab sesuai Pasal 17 Konvensi Warsawa 1929 yang diberikan pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban berupa pemberiang ganti rugi dalam bentuk finansial dengan batas maksimum 113,100 SDR atau setara dengan US$ 160,000. Pihak Lufthansa sebagai induk dari pesawat Germanwings Flight 9525 memberikan santunan ganti rugi sebesar US$ 50,000 untuk setiap korban.Kendala-kendala yang timbul dalama penerimaan ganti rugi disebabkan karena adanya proses pemberian ganti rugi tahap akhir yang dilaksanakan berdasarkan pengadilan tempat tinggal tetap korban. Karena perbedaan pengadilan yang dipilih, menyebabkan perbedaan besaran ganti rugi yang diterima setiap keluarga korban. Perbedaan ini menimbulkan adanya kendala berupa pelanggaran HAM dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Disarankan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pihak penerbangan terhadap keluarga korban hijacking, dibentuk suatu kesepakatan untuk menentukan pengadilan yang sekiranya dapat memberikan putusan ganti rugi yang pantas diterima oleh seluruh keluarga korban hijacking pesawat Germanwings Flight 9525.
- Banda Aceh