PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM REGISTRASI KARTU SELULER PRABAYAR MELALUI GERAI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Main Author: ZAWIL FADHLI
Format:
Terbitan: Fakultas Hukum , 2017
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=34546
Daftar Isi:
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyebutkan bahwa apabila pelanggan jasa telekomunikasi diketahui menggunakan identitas tidak benar maka wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun kenyataannya yang terjadi di Banda Aceh masih ditemukan pelaku usaha yang melakukan registrasi tidak sesuai dengan identitas pelanggan. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dalam registrasi kartu seluler prabayar melalui gerai,dan menjelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler prabayar tidak menggunakan identitas pelanggan, serta menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap pelanggan jasa telekomunikasi dalam registrasi kartu seluler prabayar melalui gerai telah dilakukan dengan menerbitkan surat ketentuan kewajiban registrasi oleh pelaku usaha dan pelanggan. Diantara faktor yang mengakibatkan terjadinya registrasi kartu seluler tidak menggunakan identitas pelanggan adalah karena selama ini kartu telah diregistrasi sendiri oleh penjual. Upaya yang dilakukan yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam Penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 adalah dengan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis serta peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian atau penjualan terhadap penjual. Disarankan agar dapat berjalannya pengawasan untuk melindungi hak-hak konsumen oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terhadap penjual yang tidak memberikan informasi yang benar tentang kondisi produk dengan memberikan sanksi. Selain itu, penjual dan pelanggan harus memiliki itikad baik dengan kesadaran untuk melakukan registrasi secara benar.
  • Banda Aceh