STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 15/PID.SUS-ANAK/2016/PN.KLA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Main Author: | NIA JUWIFA |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=32352 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKNIA JUWIFA STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN2017 NEGERI KALIANDA NOMOR 15/PID.SUS-ANAK/2016/PN.Kla TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAKFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v. 65) pp, bibl, app.(MAHFUD, S.H., LLM.)Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bahwa setiap putusan harus memuat secara lengkap unsur-unsur pasal yang menjadi dasar hukum disertai dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 15/PID.SUS-ANAK/2016/PN.Kla tersebut Hakim tidak lengkap dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai putusan pemidanaan yang tidak sesuai dengan Pasal 197 KUHAP, menganalisis tujuan pemidanaan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan menganalisis mengenai tidak tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum.Penelitian ini bersifat preskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, hasil penelitian, kamus dan seterusnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content of analysis.Surat putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 15/PID.SUS-ANAK/2016/PN.Kla tidak memenuhi unsur Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yaitu Hakim tidak menguraikan pertimbangan secara lengkap terhadap unsur -unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa sehingga tidak dapat diketahui apakah semua unsur terpenuhi sesuai dengan perbuatan terda kwa. Pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa anak selama 8 (delapan) bulan disertai dengan tidak menyinggung mengenai undang-undang anak menyebabkan tidak tercapainya tujuan pemidanaan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak mencapai nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum karena anak tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus tersebut.Untuk itu diharapkan kepada Hakim agar dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan kepentingan umum. Apabila pelaku dalam kasus tersebut seorang anak maka seharusnya menerapkan undang-undang yang berkaitan dengan anak yang dapat sepenuhnya memikirkan yang terbaik bagi anak.