EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DENGAN ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASI
Main Author: | Nur Mauliddar |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Pascasarjana
, 2017
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=29909 |
Daftar Isi:
- EKSISTENSI PEMBERI GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT DENGAN ADANYA LAPORAN PENERIMA GRATIFIKASINurmauliddar Mohd. Din Yanis Rinaldi ABSTRAKTindak Pidana Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi penerima gratifikasi, sedangkan pemberi gratifikasi diatur dengan ketentuan Pasal 5. Sementara itu Pasal 12C memungkinkan jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK terhitung paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, maka ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku. Hal ini berarti sifat melawan hukum penerima gratifikasi menjadi hilang sedangkan si pemberi tidak.Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengungkapkan Eksistensi Pemberi Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Adanya Laporan Penerima Gratifikasi dan mengkaji hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menguraikan dan memaparkan sekaligus menganalisis tentang Eksistensi Pemberi Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Adanya Laporan Penerima GratifikasiBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa eksistensi pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi terkait dengan adanya laporan penerima gratifikasi, di mana pemberi gratifikasi adalah pihak yang memberikan sesuatu, berupa benda berwujud maupun tidak berwujud agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang disadarinya bertentangan dengan kewajiban jabatannya sesuai dengan rumusan pasal 12B. Hilangnya sifat melawan hukum pemberi gratifikasi dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal 12C, ketentuan dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku bagi penerima gratifikasi, hal ini dianggap sebagai alasan peniadaan penuntutan atau alasan peniadaan sifat melawan hukum perbuatannya, namun sebaliknya, pemberi gratifikasi tetap dijerat dengan ketentuan pasal 5.Disarankan kepada pembentuk Undang-Undang agar membatasi pengertian dari gratifikasi sehingga multi tafsir dari gratifikasi tersebut dapat dihilangkan.dan disarankan juga agar ketentuan Pasal 12C dilakukan perubahan-perubahan yang harus diatur di dalamnya sehingga terciptanya suatu keseimbangan antara penerima dan pemberi gratifikasi. Hal ini sangat berguna dalam rangka revisi Undang-Undang ke depan.Kata Kunci; Pemberi Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Penerima Gratifikasi.
- Banda Aceh