PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Main Author: | TRIA HUMAIRA |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=23192 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKTRIA HUMAIRA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSIDALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA2016 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum PolrestaBanda Aceh)(v, 53)pp., tbl., bibl.(M. Iqbal, S.H., M.H)Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yangterdapat di dalam Pasal 5, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika yang terdapat di dalam Pasal 100, disebutkan bahwa akan diberikannyaperlindungan terhadap saksi yang bersedia memberikan keterangan di depanpersidangan. Dalam mengungkap suatu tindak pidana narkotika peran sertamasyarakat sangatlah penting, masyarakat diharapkan dapat membantu aparatpenegak hukum dalam hal mengungkap adanya tindak pidana narkotika. Namunmasih banyaknya saksi yang tidak mau untuk memberikan keterangan kepersidangan, ini disebabkan karena tidak adanya jaminan yang memadai atasperlindungan yang diberikan.Tujuan dari skripsi ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaanperlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana narkotika, untukmenjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindakpidana narkotika, untuk menjelaskan hambatan perlindungan hukum terhadapsaksi dalam perkara tindak pidana narkotika.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitianilmiah untuk menemukan kebenaran melalui penelitian lapangan untukmemperoleh data primer dengan mewanwancarai responden dan informan danpenelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajariperaturan perundang-undangan, buku-buku, serta hasil karya ilmiah lain yangberkenaan dengan permasalahan yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, pelaksanaaan perlindunganhukum bagi saksi tersebut oleh Polresta Banda Aceh yaitu dengan memberikanpenyamaran identitas bagi saksi masyarakat dengan cara merahasiakan nama,tempat tinggal, dan identitas lainnya. Bentuk-bentuk perlindungan yang akandiberikan kepada saksi dalam tindak pidana narkotika oleh Polresta Banda Acehadalah perlindungan atas keamanan pribadi baik fisik maupun mental, tidak dapatdigugat baik secara perdata maupun pidana, dan penyamaran identitas saksi.Hambatan dalam perlindungan saksi ialah kurangnya partisipasi masyarakatdalam melaporkan tindak pidana narkotika, banyaknya masyarakat yang tidak tautentang Undang-undang perlindungan saksi, banyaknya saksi yang meragukanperlindungan yang akan diberikan oleh anggota kepolisian, kurangnya anggaranoperasional bagi program perlindungan saksi.Perlu perhatian yang lebih baik lagi baik dari Polresta Banda Acehmaupun pemerintah agar perlindungan terhadap saksi lebih diperhatikan, lebihdijamin keamanannya sehingga masyarakat tidak takut lagi dalam memberikankesaksiannya di persidangan.