PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PERUSAHAAN PERHOTELAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

Main Author: Aliffiadara Melyza Ayuwi
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=22706
Daftar Isi:
  • iPENERAPAN SANKSI ADMINISTRATRIFTERHADAP PERUSAHAAN PERHOTELANYANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJAPADA BPJS KETENAGAKERJAAN(v,59),pp.,bibl.ABSTRAKAliffiadara Melyza Ayuwi,2016Ria Fitri, S.H., M.Hum.Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24tahun 2011 tentang BPJS diatur mengenai kewajiban pengusaha untukmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJSKetenagakerjaan. Selanjutnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakansanksi administratif berupa teguran, denda dan tidak mendapatkan pelayananpublik tertentu. Namun dalam kenyataanya sanksi ini belum optimal dilaksanakanterhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepadaBPJS Ketenagakerjaan.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimanapelaksanaan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan perhotelan yangtidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS ketenagakerjaan, faktor-faktor yangmenyebabkan BPJS tidak menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaanperhotelan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan untuk menjelaskan upayahukum yang dilakukan dalam mengatasi kendala dan hambatan dalampelaksanaan pendaftaran tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan danlapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-bukuteks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangandilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan sanksiadministratif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak menyebabkanperusahaan menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjaanya kepadaBPJS Ketenagakerjaan. BPJS menyatakan sudah memberikan teguran tertulisterhadap 22 (dua puluh dua) hotel diwilayah Kota Banda Aceh, hal ini bertolakbelakang dengan hasil temuaan terhadap 5 responden hanya 1 yang telahmendapat teguran secara tertulis. Faktor penghambat penerapan sanksiadministratif berupa perlindungan pemerintah daerah terhadap perusahaanperhotelan, besarnya dana yang harus dikeluarkan perusahaan perhotelan,keengganan pimpinan perusahaan perhotelan untuk hadir dalam sosialisasi olehBPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan perhotelan yang tidak mendaftarkankaryawannya, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan memaksa.Disarankan partisipasi aktif pemerintah dan pemerintah daerah untuk ikutmensosialisasi dan mengawasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yangtelah diatur dalam UU No.40 Tahun 2004. Melakukan kegiatan soialisasi jaminansosial dan penerapan sanksi administratif yang diselenggarakan oleh BPJSKetenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif melakukan pendekatankepada lembaga pemerintah dan turut serta melakukan kerjasama untukmewujudkan jaminan sosial nasional.