PROSES PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U) PADA PT ANGKASA PURA II BANDA ACEH

Main Author: AULIA RAHMAD
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=21474
Daftar Isi:
  • Dari hasil pengamtan yang telah dilakukan, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:Pelayanan jasa yang diberikan kepada setiap penumpang terminal keberangkatan atau terminal kedatangan disuatu bandara dengan cara melakukan pemungutan tarif diwajibkan pada setiap penumpang yang dilakukan oleh petugas bandara. Pemungutan yang dimaksud adalah setiap penumpang wajib membayar tarif PJP2U yang dipungut di dalam tiket (PSC on Ticket) baik penerbangan dalam negeri maupun penerbangan luar negeri . Pemungutan yang dilakukan kepada penumpang pesawat udara untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan menggunakan 1 (satu) kupon tiket. Tarif PJP2U tidak dapat dikembalikan no refund dan berlaku hanya 1 (satu) kali pemakaian pada tanggal keberangkatan.