TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI

Main Author: Muhammad Misri
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=20048
Daftar Isi:
  • ABSTRAKMUHAMMAD MISRI TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSIFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 88), pp., bibl.Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 C Undang Undang Dasar 1945 hanya sebatas pengujian (Judicial Review) Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun, perkembangan ketatanegaraan dewasa ini Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangannya dalam menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap pengujian perpu Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasar kewenangan Mahkamah Konstitusidalam melakukan pengujian (judicial review) perpu menjdi salah satu latar belakang penelitian ini. Sehingga menarik dijadikan penelitian tentang dasar kewenangan MK menyatakan berwenang dalam menguji perpu, dan bagaimana mekanisme pengujian terhadap perpu tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan meneliti serta menjelaskan dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi menyatakan keberwenangannya dalam melakukan pengujian (judicial review) terhadap perpu, dan bagaimanakah mekanisme pengujian perpu yang dilakukan oleh MK.Peneltian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Yang dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang hanya mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian ditemukan dasar kewenangan MK menyatakanberwenang dalam menguji perpu adalah melalui putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, dalam putusan tersebut MK menafsirkan bahwa: perpu melahirkan norma hukum baru, sebagai norma baru dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum, dan akibat hukum baru. Norma hukum tersebut adalah sah berlaku. Oleh karena terdapat norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan UU maka MK berwenang menguji secara materiil apakah perpu bertentangan dengan UUD. Meskipun dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard). Dan mekanisme pengujian perpu sama dengan pengujian Undang-Undang.Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak melakukan judicial review perpu, karena pengujian terhadap perpu menjadi kewenagan dari DPR melalui legislative review yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.