PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER

Main Author: Mokhammad Alfan
Format:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=18411
Daftar Isi:
  • Pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer bagi seorang Prajurit hanya diatur dalam Pasal 6 huruf b ke-1 dan Pasal 26 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Contoh sebuah perkara tindak pidana desersi yang telah diputus oleh Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh yaitu : P utusan Nomor 02-K/PM I-01/AD/I/2015 terdakwa atas nama Heki Yuliansyah, Pangkat Pratu, Nrp. 31050089770884 , Jabatan Tamudi Ambulan Timbankes Denkeslap 03.01, Kesatuan Kesdam IM, yang bersangkutan disersi selama 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) hari secara berturut-turut tidak kembali ke kesatuan. Dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( BHT ), majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer 1 - 01 Banda Aceh dalam penjatuhan pidana tambahan pemecatan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana danUpaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI.