PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING) (SUATU PENELITIAN PADA DIREKTORAT POLAIR POLDA ACEH)

Main Author: M. HASANUL BULQIAH
Format:
Terbitan: Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16876
Daftar Isi:
  • ABSTRAKM. HASANUL BULQIAH,PELAKSANAANPENGAWASAN DAN PENYIDIKAN TERHADAPTINDAKPIDANAPENANGKAPAN IKAN TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING)(Suatu Penelitian pada Direktorat Polair Polda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh(iv,51), pp, tabl, bibl.(MUKHLIS, S.H., M.Hum)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 73 ayat (1) Tentang Perikanan menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidik Perwira TNI-AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polri yang dalam undang-undang ini kewenangan penyidikannya diutamakan di wilayah laut teritorial, dalam melaksanakan pengawasan tindak pidana di bidang perikanan belum berjalan secara efektif. Sehingga masih terjadi tindak pidana di bidang perikanan.Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan Pelaksanaan pengawasan dan penyidikan dalam penegakan kasus illegal fishing, faktor yang menghambat aparat penegak hukum (pengawas perikanan) dalam penegakan kasus illegal fishing, dan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan kasus illegal fishing tersebut.Data dalam skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian, Polri dalam melaksanakan pengawasan tindak pidana di bidang perikanan belum berjalan secara efektif, pelaksanaan pengawasan hanya dilakukan satu (1) kali dalam sebulan yang mengakibatkan tidak efisien dalam melakukan penegakan hukum di laut wilayah Negara Republik Indonesia. Hambatan yang dihadapi Polri dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan masih lemahnya koordinasi antar penyidik masing-masing instansi, dan sarana dan prasarana masih kurang mendukung, serta intervensi oleh pimpinan yang menghambat Polri dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan.Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain pembentukan forum koordinasi penanganan tindak pidana di bidang perikanan, pengeluaran dokumen-dokumen kapal oleh pemerintah dan penerapan Integrated Surveillance System (ISS).Di sarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan kegiatan forum koordinasi penangan tindak pidana di bidang perikanan yang selama ini dinilai lemah, serta menerapkan dengan segera penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) ke setiap daerah-daerah yang mempunyai potensi perikanan yang berlimpah seperti Aceh.
  • Banda Aceh