STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 214/PID.B/2014/PN-JTH TENTANGTINDAK PIDANA ASAL USUL PERKAWINAN
Main Author: | RIJA RULLAH |
---|---|
Format: | |
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16663 |
Daftar Isi:
- Tindak pidana asal usul perkawinan adalah suatu perbuatan melakukan perkawinan padahal diketahuinya bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dan melakukan perkawinan padahal diketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 279 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, namun pada kasus ini Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 hari.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis secara proposional fungsi utama dari penjatuhan pidana, menganalisis penerapan pemidanaan yang diterapkan Majelis Hakim berdasarkan pasal 279 KUHP, menjelaskan pertimbangan non yuridis Majelis Hakim terhadap penjatuhan pidana kepada terdakwa, menganalisis putusan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data dari penelitian ini meliputi sumber data primer yaitu putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 214/Pid.B/2014/PN-JTH, dan sumber data sekunder yaitu hasil pemikiran para ahli, buku, dan jurnal hukum.Dari hasil analisis yang telah dilakukan, penjatuhan pidana yang diberikan Majelis Hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi utama dari penjatuhan pidana. Putusan tersebut telah menimbulkan unsur ketidakpastian hukum dengan menerapakan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan pelaku terdakwa. Majelis Hakim pada kasus ini tidak menjelaskan pertimbangannya secara non yuridis. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 15 hari penjara, vonis tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan dan asas kemanfaatan hukum.Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, Majelis Hakim diharapkan dapat bekerja lebih teliti, secara profesional, jujur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta dapat menerapkan pemidanaan sesuai dengan fungsi dan tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri. Agar setiap pelaku tindak pidana merasakan efek jera atas perbuatannya dan dengan menjalani hukuman pidana dapat membuat pelaku tindak pidana takut untuk melakukan tindak pidana yang lainnya serta dapat memperbaiki pribadi dirinya.