PENANGANAN BANK BERMASALAH (GAGAL) OLEH BANK INDONESIA DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (SUATU KAJIAN YURIDIS NORMATIF)
Main Author: | NURUL HASDIANI |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16214 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKNurul Hasdiani PENANGANAN BANK BERMASALAH (GAGAL)2015 OLEH BANK INDONESIA DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (Suatu Kajian Yuridis Normatif)(vi, 77) pp, bibl.(Yusri, S.H., M.H.)Apabila sebuah bank mengalami permasalahan berat yang berkaitan dengan kesulitan keuangan, maka dikategorikan sebagai bank gagal. Kondisi tersebut membahayakan kelangsungan usaha bank dan dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Oleh karena itu diserahkan penanganannya lebih lanjut kepada BI dan LPS. Salah satu contohnya adalah Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal namun hingga kini belum tuntas penyelesaian masalahnya dan yang menanggung kerugian adalah nasabah yang menyimpan dananya pada bank tersebut.Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kriteria dan pengaturan penanganan bank gagal (yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampak sistemik, mekanisme penanganan bank bermasalah oleh Bank Indonesia serta mekanisme penanganan bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian hukum normatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh data primer melalui buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website dari internet mengenai topik pembahasan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, kriteria dan pengaturan penanganan bank gagal (yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampak sistemik) secara umum yaitu Pertama, keadaan keuangan bank, yang meliputi likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas. Kedua, kualitas aktiva produktif, yaitu kekayaan bank berupa penanaman dalam berbagai aktiva yang diharapkan dapat memberi penghasilan kepada bank. Ketiga, tata kerja serta kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan terutama yang berkaitan dengan bidang perbankan. Mengenai mekanisme penanganan bank bermasalah oleh Bank Indonesia, maka BI selaku otoritas pengawas perbankan kemudian memberlakukan peraturan antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank, Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Apabila menurut penilaian Bank Indonesia, suatu bank mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat lagi disehatkan, maka Bank Indonesia akan menetapkan bank tersebut menjadi bank gagal. Sedangkan penanganan bank gagal oleh LPS, maka LPS akan melakukan penanganan dan penyelesaian terhadap kedua jenis bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak berdampak sistemik tersebut setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkannya kepada LPS. Dalam hal tersebut LPS antara lain melakukan pengambilalihan dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan, Kewenangan yang dimiliki LPS tersebut dimaksudkan agar dapat melakukan pemberesan aset dan kewajiban dari bank yang dicabut izinnya oleh Lembaga Pengawas Perbankan (untuk saat ini oleh Bank Indonesia). Disarankan kepada pengelola bank, BI dan LPS untuk secara serius dan tegas melaksanakan kewenangannya masing-masing berkaitan dengan penanganan bank-bank yang bermasalah dan bank gagal agar kepercayaan masyarakat sebagai nasabah tetap tinggi kepada bank dan tidak dirugikan.
- Banda Aceh