PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KELAS IIA MEDAN

Main Author: dewi andriani
Format:
Terbitan: Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15037
Daftar Isi:
  • Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo. Pasal 20 Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menentukan anak yang dijatuhi pidana penjara harus ditempatkan secara terpisah dengan orang dewasa. Namun pada kenyataanya di Lapas Anak Kelas IIA Medan penempatan narapidana anak digabung dengan narapidana dewasa.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana anak di Lapas Anak Kelas IIA Medan, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana Anak, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan.Penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan observasi, mewawancarai responden dan informan dan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hanya saja pembinaan kemandirian kurang maksimal dan tidak adanya pemisahan berdasarkan karakteristik narapidana anak, tidak ada kehadiran peran Hakim Pengawas dan Pengamat, belum tersedianya program rehabilitasi khusus terhadap narapidana anak yang pernah bersentuhan dengan narkoba. Hambatan yang di hadapi adalah karena kelebihan kapasitas, penempatan narapidana dewasa, sarana dan prasarana yang terbatas, terbatasnya kualitas dan kuantitas dari petugas pemasyarakatan, rendahnya kesadaran diri dan minat anak, kekurangpedulian pihak keluarga, sikap yang kurang kooperatif dari instansi pemerintah serta masih adanya stigma negatif dari masyarakat, Upaya yang dilakukan dengan mengoptimalkan petugas dan sarana dan prasarana yang tersedia, terus berkomunikasi dengan pihak keluarga narapidana anak, menghapus stigma negatif dengan mengikutsertakan narapidana anak melakukan kegiatan yang positif di luar Lapas.Disarankan kepada Lapas Anak Kelas IIA Medan untuk meningkatkan program pembinaan kemandirian, mengatur jumlah dan penggolongan narapidana anak, mendesak dibentuknya Hakim Pengawas dan Pengamat, kepada Kementerian Hukum dan HAM agar menambah jumlah petugas pemayarakatan, kepada pemerintah dalam membuat aturan juga menyediakan sarana dan prasarana, dan kepada keluaga serta masyarakat untuk lebih memperhatikan keberadaan dan merubah pemikiran negatif terhadap narapidana anak
  • Banda Aceh