STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 320/PID.B/2011/PN-BNA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN PEMERINTAH
Main Author: | said muhammad nabawi |
---|---|
Format: | |
Terbitan: |
Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14619 |
Daftar Isi:
- Terdakwa Putra Chamsah diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) yaitu penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah dan harus sesuai dengan peruntukannya. Tetapi dalam pemeriksaan pengadilan Terdakwa Putra Chamsah hanya terbukti menggunakan frekuensi radio saja sedangkan penggunaan orbit satelit tidak terbukti. Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan lengkap terhadap surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Chamsah, Penuntut Umum menyatakan dalam surat dakwaannya terdakwa Putra Chamsah melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Namun tidak memuat ayat berapa dari Pasal 53 tersebut yang telah dilanggar oleh Terdakwa.Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil yang sesuai dengan pasal 143 KUHAP. Dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak menganalisis secara tuntas unsur pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap, karena Penuntut Umum tidak lengkap menguraikan unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dan juga tidak memuat ayat mana dari pasal yang terdapat dalam surat dakwaan yang telah dilanggar oleh terdakwa. Sehingga sepatutnya mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam perkara ini dinilai tidak tepat. Hakim tetap memutuskan terdakwa Putra Chamsah bersalah menggunakan frekuensi radio tanpa izin pemerintah, berdasarkan Pasal 53 jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) padahal terdakwa Putra Chamsah tidak memenuhi unsur penggunaan orbit satelit yang merupakan bagian dari unsur yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) tersebut. Seharusnya dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan dan terdakwa dibebaskan.Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus teliti dan sesuai dengan syarat Surat dakwaan yang terdapat dalam Pasal 143 KUHAP dan Hakim dalam memutuskan perkara harus cermat dan juga harus menguraikan secara tuntas unsur Pasal yang terdapat dalam surat dakwaan.
- Banda Aceh