PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DI PROVINSI ACEH
Main Author: | IRWANSYAH |
---|---|
Format: | Doctoral |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
, 2023
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://etd.usk.ac.id//index.php?p=show_detail&id=109884 |
Daftar Isi:
- PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DI PROVINSI ACEHIrwansyah1Tan Kamello2Ilyas Ismail3Azhari Yahya4ABSTRAKPerjanjian Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan skema perjanjian yang bertitik pada hukum perjanjian yang berkaitan dengan objek kontraknya, berkaitan dengan daya kerja hukum kontrak masih menjadi tanda tanya yang mendasari penelitian ini, masalah pokok penelitian ini adalah (1) Paradigma apa yang mendasari Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta? (2) Bagaimana pengaruh perjanjian kontrak KPS antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta? (3) Bagaimana daya kerja hukum kontrak Kerjasama antara Pihak Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta terhadap pemanfaatan barang milik daerah?Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara mendalam tentang paradigma yang mendasari Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta, akibat hukumnya, serta daya kerja hukum kontrak KPS terhadap pemanfaatan barang milik daerah.Jenis penelitian dalam desertasi ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan, pendekatan filosofis, perbandingan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum didapatkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum, dan asas-asas hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan secara preskriptif.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, perjanjian KPS termasuk dalam perjanjian yang tidak bernama, paradigma perjanjian ini terkait dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah yang dilakukan oleh pihak swasta. Paradigma perjanjian KPS bertujuan untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat dan kepentingan publik, di sisi lain keuangan negara/daerah tidak tersedia banyak untuk menunjang pembangunan infrastruktur. Kedua, perjanjian KPS dipengaruhi oleh hukum civil law yang mengikat, namun juga dipengaruhi cita-cita dari Pancasila yang menjadi landasan keberlakuan hukum tersebut. Dalam Skema perjanjian KPS pemerintah dan pihak swasta tunduk pada aturan yang berlaku, tanpa terkecuali aturan yang mengikat dari Pemerintah Daerah. Ketiga, daya kerja hukum perjanjian KPS berdasarkan temuan empiris masih belumlah memberikan kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Indonesia. Regulasi atau aturan perjanjian KPS masih merujuk pada KUH Perdata yang dirasa sudah sangat tertinggal dari perkembangan zaman. Dalam praktik perjanjian KPS di Provinsi Aceh ditemukan adanya permasalahan pada kontrak yakni pada kekaburan norma hukum dan bergesernya orientasi dari skema pemanfaatan barang milik daerah ke arah skema jual beli barang milik daerah.Disarankan agar terkait dengan konsep perjanjian KPS dalam tataran konseptual dan peraturan perundang-undangan perlu tinjauan kembali serta memperbaharui kebijakan agar dapat mengakomodir model-model perjanjian yang berkembang saat ini, seperti pengaturan pra-kontrak, pemenuhan hak-hak, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta ketentuan ganti rugi dan kondisi kahar, sehingga dapat dicapai tujuan dalam penyelenggaraan perjanjian KPS.Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Swasta.