ANALISIS PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN (BUDGETING) DAN PENGAWASAN (CONTROLLING) TERHADAP KETERLAMBATAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA ACEH TAHUN 2018

Main Author: M. Faza Adhyaksa
Format: Theses
Terbitan: Fakultas Hukum , 2023
Online Access: http://etd.usk.ac.id//index.php?p=show_detail&id=109337
Daftar Isi:
  • ANALISIS PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAMPELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN (BUDGETING) DAN PENGAWASAN (CONTROLLING) TERHADAP KETERLAMBATAN PENETAPAN ANGGARANPENDAPATAN BELANJA ACEH TAHUN 2018 M. Faza AdhyaksaSyarifuddin HasyimM. Gaussyah ABSTRAKAceh adalah salah satu Provinsi yang memiliki hak otonomi khusus, yaitu memiliki tata pemerintahan berbeda dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia, hal ini diatur melaluipenerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. DewanPerwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki peran yang penting khususnya dalampenerapan Anggaran dan pengawasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat diAceh. Perencanaan anggaran menjadi sebuah pondasi awal dalam menjalankan prosespembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang dituangkan dalam sebuahinstrumen yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau peran DPRA dalammelakukan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap penetapan APBA tahun 2018 danFaktor yang menjadi penyebab keterlambatan penetapan APBA pada tahun 2018.Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris,yaitu penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasilwawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran dan fungsi DPRA dalam pembahasanRAPBA 2018 belum berjalan efektif karena beberapa faktor, di dalam ruang lingkupEksekutif daerah (Kepala Daerah dan Perangkatnya), koordinasi yang kurang baik terjadi diinternal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan hubungannya dengan TimAnggaran Pendapatan Aceh (TAPA) dalam penyusunan dokumen. Kemudian di legislatifdaerah (DPRA), anggota DPRA belum maksimal dalam pengambilan keputusan pentingdaerah, seperti masih kurangnya partisipasi anggota DPRA dalam kegiatan MusyawarahPerencanaan Pembangunan (Musrenbang), absensi anggota DPRA dalam rapat BadanAnggaran juga masih kurang, akibatnya rapat-rapat tersebut terlambat dimulai dari jadwalyang sudah ditetapkan. Terjadi keterlambatan pengesahan APBA pada tahun 2018 karenaDPRA tidak konsisten dalam menentukan jadwal persidangan rapat RAPBA 2018 sehinggajadwal yang ditentukan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah di rencanakan sebelumnya.Hal lainnya yang menyebabkan keterlambatan karena anggota DPRA meminta danaPokok-Pokok Pikiran (pokir) yang nilainya mencapai Rp.1,7 Triliun. Sehingga pihakeksekutif dan TAPA harus mengevaluasi ulang dana yang diajukan oleh DPRAAdapun saran yang diberikan, bagi DPRA hendaknya mengoptimalkan peran fungsipengawasan, yaitu mengingatkan kembali eksekutif daerah (Pemerintahan Aceh) apabilapenyusunan dokumen RAPBA terlambat dilakukan maka disampaikan kepada DPRAuntuk dibahas dan disepakati bersama. Mengenai APBA hendaknya Kepala Daerah besertaperangkatnya dan DPRA harus mempedomani peraturan perundang-undangan yangberlaku. Pemerintah telah mempersiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkansebagai acuan dan pedoman dalam penganggaran daerah. Dalam peraturan perundangundangantersebut sudah mengatur segala hal dan aspek menyangkut pengangggarandaerah, termasuk jadwal per tahapan sampai dengan penetapan APBA. ii