PENGATURAN AMBANG BATAS PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Main Author: | IMAM BUCHARI |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
FakultasHukum
, 2023
|
Online Access: |
http://etd.usk.ac.id//index.php?p=show_detail&id=108954 |
Daftar Isi:
- Pengaturan ambang batas Presiden (presidential threshold) yang diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, didalamnya terdapat salah satu poin penting yang telah disahkan mengenai ketentuan tambahan sebagai persyaratan pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mensyaratkan perolehan kursi minimal 20% jumlah kursi DPR atau minimal 25% perolehan suara sah nasional. Namun, besaran ambang batas Presiden tersebut menimbulkan polemik dari berbagai kalangan individu maupun kelompok yang dinilai tidak layak untuk diterapkan pada pemilihan Presiden, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit telah diberikan hak kepada rakyat melalui partai politik untuk dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada pemilihan umum.Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pengaturan Presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan hak asasi manusia dan implikasi penerapan Presidential threshold terhadap hak politik warga negara dan partai politik.Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu sumber utama datanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang- undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan Presidential threshold dalam pandangan Hak Asasi Manusia terlihat belum sesuai dengan ketentuan HAM yang dijamin oleh konstitusi pada Pasal 28D ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memliliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan termasuk hak memilih dan dipilih. Mengenai implikasi dari kebijakan ambang batas Presiden ini berpeluang mereduksi hak warga negara khususnya hak politik, juga menghambat hak-hak partai politik kecil yang relatif rendah suara di parlemen, bahkan seperti partai baru saja yang telah lulus verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terhambat dalam mengusung calon Presiden pada pemilu sebelumnya.Disarankan agar pengaturan ambang batas Presiden dapat dihilangkan sebagai syarat pengusungan calon Presiden supaya melahirkan mekanisme pemilihan umum yang efektif dan berkeadilan tanpa mengenyampingkan hak politik warga negara dan hak partai politik peserta pemilu, baik dari partai kecil atau partai baru yang ikut berkontestasi dalam pemilihan Presiden.