TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH

Main Author: VEZI MEUNTARI
Format: Internship
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Ekonomi , 2014
Subjects:
Online Access: http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10239
Daftar Isi:
  • BAB VPENUTUP5.1 Kesimpulan1. Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir pada Dinas Pengelolaan Keuangan danAset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh telah sesuai dengan QanunNomor 9 Tahun 2011.2. Pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan denganmenggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerahmelalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. Dimana tarif yangdigunakan saat pemungutan pajak parkir adalah 30%.3. Tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau dendayaitu 2% pebulan.5.2 SaranDalam melaksanakan Pemungutan Pajak Parkir yang dilakukan Pada DinasPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh telahsesuai dengan peraturan yang berlaku, penulis menyarankan agar pemungutanpajak parkir terus meningkat. Agar pendapatan daerah terus meningkatsehingga dapat membangun Kota Banda Aceh yang lebih bagus lagi.
  • Banda Aceh