Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Salatiga

Main Author: Putra, Elsa Permana Eka
Other Authors: Indah, Christina Maya
Format: Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8335
Daftar Isi:
  • Secara garis besar penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma Bagi Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di pengadilan Negeri Salatiga. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara. Analisis data menggunakan analisis data deduktif dan induktif.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa:1. Selama Tahun 2013 Perkara masuk 163. Sebanyak 57 orang memenuhi syarat menerima Bantuan hukum secara Cuma -Cuma. 21 Terdakwa menerima, 36 Terdakwa menolak Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. 2. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terlaksananya Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Di Pengadilan Negeri Salatiga yaitu:a. Faktor prosedur Di Pengadilan Ngeri Salatiga. b. Faktor Hakim Di Pengadilan Negeri Salatiga. c. Faktor Terdakwa Di Pengadilan Negeri Salatiga. dan d. Faktor pengacara yang biasa di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Sa latiga untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. 3. Karena kekurang pahaman para terdakwa mengenai aspek dan tujan Bantuan hukum menjadikan suatu kendala bagi Pengadilan Negeri Salatiga untuk menunjang hak mereka.