Lingkup dan batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Studi Putusan Pemilukada 2010 di Kota Jayapura; Kabupaten Yapen; dan Kabupaten Kota Waringin Barat)

Main Author: Bonai, Sandhi
Other Authors: Maya Indah, Christina, Rauta, Umbu
Format: Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.uksw.edu/handle/123456789/4036
Daftar Isi:
  • Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dan sejajar dengan Mahkamah Agung. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi. Fungsi – fungsi tersebut dietrapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban yaitu; menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Landasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pemilukada terletak pada Pasal 24C UUD 1945. Sejak Pilkada dimasukkan dalam pengertian “Pemilu”, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan Hasil pemilihan umum Daerah dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, maka pada perkara yang berkaitan langsung dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, ini berarti juga adanya pembagian kewenangan sengketa – sengketa yang terjadi pada saat Pemilukada berjalan.