Refleksi Atas Paradigma Positivisme dalam Ilmu Hukum Menuju Nilai Keadilan
Main Author: | Indah, Christina Maya |
---|---|
Format: | Article application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uksw.edu/handle/123456789/40 |
Daftar Isi:
- Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Ed. Oktober 2010, p. 115-128
- Refleksi terbadap asumsi landasan keilmuan pada paradigma positivisme dalam ilmu hukwn, memunculkan kajian bahwa pencakupan keseluruhan kebutuhan sosial, apabila hanya diterjemahkan dalam frame peraturan bisa mengalami reduksi. Paradigma positivisme melepaskan hal essensial bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan masyarakat dalam pengambilan bahan hukumnya. Konsep paradigma lebih ditujukan pada suatu supremacy of law yang menandaskan central behavior control by law yang bebas nilailvalue free, didasarkan pada aspek fonnalisme belaka sebagai closed logical system. Hal ini menjadi.kan Paradigma Positivisme kurang mendukung pemenuhan keadilan substansial. Pembelajaran dalam ilmu hokum seyogyanya menggugatkan pada hukum tuntutan pemenuhan nilai-nilai moral dan sosial. Melalui Hukum Progresif, maka habitus hukum yang berpusat pada manusia menjadikan bangunan hokum akan diselaraskan antara rules and values in social life