Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Bawah Tangan Oleh Para Pihak Yang Bersengketa
Main Author: | Hastuti Setyo Prawesti, Febi |
---|---|
Other Authors: | Adi Krisanto, Yakub |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2023
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/29367 |
Daftar Isi:
- Perjanjian adalah perbuatan hukum yang menciptakan, mengubah, membatalkan hak atau mengadakan hubungan hukum. Perjanjian sering bermasalah, salah satunya keterlambatan pembayaran.Permasalahan dalam skripsi ini membahas bagaimana pernyataan bersama berfungsi sebagai bukti bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif. Informasi yang digunakan adalah informasi sekunder dan informasi dikumpulkan melalui kajian pustaka dan studi Putusan No. 14/Pdt.G/2015/Pn.Pwk. Dari penelitian dan diskusi yang disajikan, jelas bahwa untuk mencapai perlindungan bagi para pihak dari tindakan wanprestari yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perlindungan tersebut dapat berupa : Pembatalan perjanjian, Pembatalan perjanjian dengan tuntutan ganti rugi. Keabsahan akta dibawah tangan sepanjang kesepakatan antara kedua belah pihak tidak ditolak atau jika para pihak tidak maka akta dibawah tangan memiliki kekuatan hukum sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta itu disangkal kebenarannya, maka para pihak harus membuktikan dengan menggunakan bukti lain sesuai peraturan undang-undang yang berlaku