Informed Consent dalam Hubungan Hukum Terapeutik antara Dokter Gigi dan Pasien: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017
Main Author: | Rahayu, Elisabet Tri |
---|---|
Other Authors: | Prananingrum, Dyah Hapsari |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2023
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28825 |
Daftar Isi:
- Dalam dunia kesehatan, profesi dokter gigi memiliki perbedaan dengan profesi dokter pada umumnya. Perbedaan tersebut didasarkan pada kode etik dan lembaga yang menaunginya. Dokter gigi berpegang teguh pada KODEKGI dan ada di bawah naungan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia). Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan kedokteran gigi maka profesi tersebut dapat ditangguhkan atau dilepas sesuai dengan kode etik yang berlaku oleh lembaga tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017 memutus perkara mengenai ketentuan informed consent yang tidak diindahkan oleh salah satu dokter gigi di Indonesia. Informed consent atau persetujuan tindakan kedokteran merupakan salah satu hak dari pasien yang diatur di dalam undang-undang. Skripsi ini disusun dalam rangka menjawab dan menganalisa atas rumusan masalah “bagaimana kedudukan informed consent dalam hubungan hukum terapeutik antara Dokter Gigi dengan Pasien dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017?”. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan permasalahan tersebut adalah metode penelitian yuridis normative. Penelitian ini bertujuan untuk memahami, menggambarkan, dan menganalisis ketentuan informed consent dalam hubungan hukum terapeutik antara Dokter Gigi dengan pasiennya dilihat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017. Adapun hasil penelitian adalah bahwa informed consent menjadi hal pertama dan utama bagi dokter gigi untuk melakukan tindakan kepada pasiennya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017 dapat diketahui bahwa Tergugat/Termohon Kasasi mengesampingkan ketentuan informed consent dalam melakukan tindakan kepada pasien. Informed consent merupakan salah satu hak pasien yang harus didapatkan.