Perancangan dan Implementasi Sistem Informasi Penerima Vaksin di Desa Pubasu Berbasis Website dengan menggunakan Framework Laravel
Main Author: | Jeames Xaverius, Sila |
---|---|
Other Authors: | Radius, Tanone, S.Kom., M.Cs |
Format: | Software application/pdf Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2023
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/28593 |
Daftar Isi:
- Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk melawan Covid-19 adalah dengan mengadakan vaksinasi bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) dalam rangka pelaksanaan vaksinasi covid-19 disusun rencana kebutuhan vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran baik untuk vaksinasi program maupun vaksinasi gotong royong. Ayat (2) dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan vaksinasi gotong royong kepada Menteri melalui PT.Bio Farma (Persero) dan ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.