TANGGUNG JAWAB DEBITUR ATAS KEHILANGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 967/Pdt.G/2017/PN.Dps)
Main Author: | Shetio, Caroline Saccani |
---|---|
Other Authors: | Budiyono, Tri |
Format: | Thesis application/pdf Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.uksw.edu//handle/123456789/27845 |
Daftar Isi:
- Pada Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dunia Jaminan fidusia semakin menarik perhatian para pelaku bisnis pembiayaan dan kalangan Perbankan. Pada saat dikeluarkan Undang Undang tersebut diharapkan dapat memberikan Perlindungan hukum kepada para pihak dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih ada Beberapa kelemahan dari Undang Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Dalam penelitian ini dibahas 2 (dua) permasalahan pokok sehubungan dengan musnahnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit bank. Pertama, bagaimana pengaturan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang Musnah dalam perjanjian kredit bank menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif analisis, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, terkait dengan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam suatu perjanjian kredit bank, debitur tetap harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman kredit walaupun benda jaminan fidusia tersebut diasuransikan atau tidak diasuransikan. Kedua, perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah musnahnya benda jaminan masih sangat lemah karena jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, perlindungan hukum tidak berjalan secara efektif bagi pihak-pihak yang dirugikan.