Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Main Author: | Teslatu, Leo Christy Menoha |
---|---|
Other Authors: | Haryanto, M., Indah, Christina Maya |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKSW
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://repository.uksw.edu/handle/123456789/19417 |
Daftar Isi:
- Tesis ini berjudul Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan Dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis mengapa Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai tugas dari pengujian konstitusional (constitutional review) untuk melindungi setiap individu warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga-lembaga negara khususnya lembaga penegak hukum sehingga dalam proses penegakan hukum yang dilakukan tidak merugikan hak-hak fundamental individu-individu yang dijamin oleh konstitusi. Dimasukannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan karena sebagai negara hukum hal yang paling utama adalah melindungi kepentingan individu dari tindakan kesewenang-wenangan dari negara dalam rangka mewujudkan perlindungan, pemajuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah merupakan bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan penegasan sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur dengan asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan merupakan penyeimbang dalam hal adanya benturan antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara, dalam hal ini lembaga penegak hukum, untuk dapat menilai bahwa apakah benar-benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka pada prosesnya sudah dilakukan secara ideal dan benar. Namun apabila tidak dilakukan secara ideal dan benar, dapat diajukan kepada lembaga praperadilan sebagai lembaga yang berhak menilai dan juga sebagai penyeimbang hak untuk dapat mewujudkan check and balances antara hak-hak individu dengan kekuasaan negara, khususnya lembaga penegak hukum.