Kriteria Penetapan Pengampuan: Studi Putusan 1057/PDT.P/2007/PN.SBY, 19/PDT.P/2008/PN.SKA, 585/PDT.P/2013/PN.TNG, 901/PDT.P/2013/PN.MLG, 35/PDT.P/2014/PN.BJ , 177/ PDT.P/ 2014/PN.SDA, 472/PDT.P/2016/PN.JKT.UTR
Main Author: | Damanik, Riahdo |
---|---|
Other Authors: | Budhayati, Christiana Tri |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Program Studi Ilmu Hukum FH-UKSW
, 2020
|
Online Access: |
https://repository.uksw.edu/handle/123456789/19382 |
Daftar Isi:
- Tidak diijinkan karya tersebut diunggah ke dalam aplikasi Repositori Perpustakaan Universitas karena di scan lembar pengesahan tidak dibubuhi cap fakultas.
- Skripsi ini membahas tentang subyek hukum dalam kriteria penetapan pengampuan. Inti dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa dalam 6 penetapan yang tidak termasuk kedalam kriteria pengampuan tetapi, hakim mengabulkan permhonan tersebut tanpa memberikan argument hukumnya. Hasil penelitian memberikan penjelasan bahwa jika ada kriteria yang tidak termasuk ke dalam kriteria pengampuan maka dapat dilakukannya penafsiran Teleologis, dengan penafsiran ini diketahui bahwa latar belakang Pasal 433 KUHPerdata yang mengatur kriteria pengampuan ini adalah lebih melindungi subyek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan mengetahui latar belakang dari Pasal 433 KUHPerdata maka penyakit/keadaan yang diluar Pasal tersebut dapat dimasukkan dengan menggunakan Argumentum Per Analogim yang merupakan hakim memperluas peristiwanya untuk diterapkan kedalam Undang-Undang, dan juga hasil dari penelitian ini memberikan satu tambahan kategori pengampuan yaitu koma, sehingga kriteria pengampuan ialah Pasal 434 KUHPerdata dan koma.